HUKUM LINGKUNGAN

Akademisi Unpatti: Tak Ada Galian C di Ambon yang Berdampak Buming, Penutupan Bukan Solusi

Share Berita

Ambon , RN Today.com – Perdebatan mengenai dampak lingkungan aktivitas pertambangan batuan atau galian C di Kota Ambon mendapat perspektif berbeda dari kalangan akademisi.

Kepala Pusat Studi Lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti), Dr. Ir. Abraham Henry Tulalessy, M.Si., dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Ambon bersama Dinas ESDM Provinsi Maluku, instansi lingkungan hidup, Polres Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (7/10/2026), menyoroti pentingnya melihat skala kegiatan sebelum menentukan besaran dampaknya.

Menurut Abraham, pertambangan galian C yang masuk kategori mineral bukan logam dan batuan tidak bisa serta-merta diperlakukan sama tanpa melihat luasan, karakter kegiatan dan kategori dampaknya.

Dalam konteks Kota Ambon, tidak terdapat area galian C yang luasnya mendekati 200 hektare. Karena itu, ukuran 200 hektare tidak dapat begitu saja dijadikan dasar untuk menyimpulkan seluruh kegiatan galian C di Kota Ambon harus dihentikan.

“Kalau melihat luasan kegiatan yang ada di Kota Ambon, tidak ada yang mendekati 200 hektare, jadi tidak bisa itu dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan galian C di Ambon harus dihentikan,” demikian pokok penyampaian Abraham dalam forum tersebut.

Ia menekankan, ukuran luasan bukan satu-satunya parameter. Penilaian tetap harus mengacu pada kategori kegiatan, karakteristik dampak, lokasi serta kewajiban dokumen lingkungan yang berlaku.

MENGAPA ANGKA 200 HEKTARE MUNCUL?

Dalam sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penentuan kewajiban AMDAL tidak semata-mata berdasarkan ada atau tidaknya kegiatan tambang.

UU Nomor 32 Tahun 2009, yang telah mengalami perubahan, menyebut dampak penting antara lain dilihat dari jumlah penduduk yang terkena dampak, luas wilayah penyebaran dampak, intensitas dan lamanya dampak, komponen lingkungan yang terkena, sifat kumulatif serta dapat atau tidaknya dampak dipulihkan.

Karena itu, publik perlu membedakan antara “kegiatan memiliki dampak” dengan “kegiatan wajib AMDAL karena masuk kriteria dampak penting.”

Kegiatan yang tidak masuk kategori wajib AMDAL bukan berarti bebas dari kewajiban lingkungan. Instrumen lingkungan lainnya tetap dapat diwajibkan sesuai jenis, skala dan karakter kegiatan.

ADA AMDAL, ADA UKL-UPL, ADA SPPL

Kerangka regulasi lingkungan kemudian diperinci dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi turunannya.

Dengan demikian, ketika membicarakan sebuah kegiatan galian C, pertanyaan hukumnya bukan hanya “ada AMDAL atau tidak”.

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

Dokumen lingkungan apa yang diwajibkan untuk kegiatan tersebut?

Apakah AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL?

Inilah yang penting dijelaskan kepada masyarakat agar polemik lingkungan tidak berhenti pada perdebatan “tambang harus ditutup” versus “tambang harus tetap berjalan”.

BAGAIMANA JIKA SUDAH BEROPERASI TAPI BELUM PUNYA DOKUMEN LINGKUNGAN?

Di sinilah terdapat regulasi yang sering luput dari pembahasan publik.

Permen LHK Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 mengatur pedoman penyusunan dokumen lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan hidup. Regulasi tersebut masih tercatat berstatus berlaku.

Regulasi ini mengenal DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) dan DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Pasal 3 P.102/2016 pada prinsipnya mengatur DELH atau DPLH bagi kegiatan yang telah memiliki izin, telah melaksanakan kegiatan, lokasinya sesuai tata ruang, tetapi belum memiliki dokumen lingkungan atau dokumennya tidak sesuai ketentuan. Pelaksanaannya dapat diperintahkan melalui mekanisme sanksi administratif berupa paksaan pemerintah maupun penegakan hukum sesuai ketentuan.

Artinya, keberadaan mekanisme DPLH atau DELH bukan berarti kegiatan tanpa dokumen lingkungan otomatis dilegalkan.

Sebaliknya, regulasi menyediakan mekanisme evaluasi, pembinaan dan pemenuhan kewajiban lingkungan terhadap kegiatan yang telah berjalan, sepanjang memenuhi kriteria yang ditentukan.

Di sinilah pemerintah harus melakukan pemeriksaan satu per satu: izin usahanya apa, kapan mulai beroperasi, tata ruangnya bagaimana, dokumen lingkungan apa yang seharusnya dimiliki, dan apakah memenuhi kriteria untuk mekanisme DELH/DPLH.

PERTAMBANGAN JUGA MEMILIKI ATURANNYA SENDIRI

Dari sisi pertambangan, publik juga perlu melihat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian kembali mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi Minerba tersebut mengatur antara lain kewenangan pengelolaan, perizinan, pertambangan batuan, pengawasan serta pengelolaan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.

Pelaksanaannya antara lain diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025. PP tersebut mencakup perizinan pertambangan, surat izin penambangan batuan, pengangkutan dan penjualan, penggunaan tanah, reklamasi, pascatambang serta sanksi administratif.

Sementara itu, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021, mengatur tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Regulasi ini juga mencakup mineral bukan logam dan batuan.

Dalam ketentuan tersebut, kewajiban pemegang izin bukan hanya soal menambang dan menjual material.

Pemegang izin juga diwajibkan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, reklamasi dan pascatambang serta mematuhi daya dukung lingkungan dan standar baku mutu lingkungan.

MALUKU SUDAH MEMILIKI PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN

Dalam konteks Maluku, pemerintah juga telah memiliki dasar terbaru berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 90.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku.

Kepmen tersebut ditetapkan pada 12 Februari 2026 dan berstatus berlaku. Kepmen ini mencabut Kepmen ESDM Nomor 113.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku.

Namun, penetapan wilayah pertambangan tidak otomatis berarti setiap kegiatan tambang di dalam wilayah tersebut boleh beroperasi tanpa persyaratan lain.

Wilayah pertambangan adalah satu bagian dari tata kelola pertambangan. Masih ada persoalan perizinan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, kewajiban teknis, pengawasan, reklamasi dan kewajiban lainnya.

PENUTUPAN BUKAN SATU-SATUNYA JAWABAN

Dari rangkaian regulasi tersebut, persoalan galian C di Kota Ambon menjadi lebih kompleks daripada sekadar pilihan “tutup” atau “buka”.

Jika kegiatan tidak memenuhi kewajiban hukum, pemerintah memiliki instrumen pengawasan dan penegakan hukum.

Namun, apabila persoalannya adalah kegiatan yang sudah berjalan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan dan masih memenuhi kriteria untuk menjalani mekanisme evaluasi atau pemenuhan dokumen, maka pemerintah juga harus melihat mekanisme yang telah disediakan regulasi.

Dengan demikian, penutupan kegiatan seharusnya tidak dilakukan hanya berdasarkan asumsi mengenai luas wilayah, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan, status perizinan, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, kondisi faktual di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, kegiatan yang memiliki dasar perizinan juga tidak boleh menganggap dirinya bebas dari kewajiban lingkungan.

Intinya sederhana: izin pertambangan bukan pengganti dokumen lingkungan, dan tidak adanya AMDAL bukan berarti otomatis tidak ada kewajiban lingkungan.

Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka dari pemerintah mengenai status masing-masing lokasi galian C di Kota Ambon: izin apa yang dimiliki, berada di wilayah pertambangan atau tidak, dokumen lingkungan apa yang dimiliki, bagaimana kewajiban pengelolaan lingkungannya, dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan tata ruang.

RDP DPRD Kota Ambon bersama ESDM Provinsi Maluku, instansi lingkungan hidup, kepolisian, kejaksaan dan akademisi menjadi momentum untuk membuka persoalan tersebut secara terang.

Bukan sekadar mencari siapa yang harus ditutup atau siapa yang harus dibela, tetapi memastikan regulasi dijalankan, lingkungan dilindungi, pelaku usaha mendapat kepastian hukum dan masyarakat memperoleh informasi yang benar.

Editor : Admin RN

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *