INFRASTRUKTUR

SALATIN TANTANG PELAPOR PROYEK JALAN SERAM UTARA BUKA DASAR TEMUAN: “KAPAN TURUN KE LAPANGAN?”

Share Berita

SERAM UTARA, RN Today.com – Laporan dugaan penyimpangan proyek jalan nasional Saleman–Besi–Wahai–Pasahari ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung memunculkan pertanyaan dari pemerhati Seram Utara, Ahmad Salatin. Ia meminta pihak pelapor menjelaskan secara terbuka dasar temuan, proses pengumpulan bukti, serta apakah pemeriksaan langsung telah dilakukan di lokasi pekerjaan.

Salatin menyoroti laporan DPP LSM Baladaya yang dipimpin Izhar Ma’sum Rosadi. Menurutnya, dugaan penyimpangan proyek infrastruktur yang berada di Pulau Seram perlu disertai data yang jelas agar masyarakat dapat membedakan fakta lapangan dari informasi yang masih membutuhkan pembuktian.

“Yang menjadi pertanyaan saya, kapan pihak pelapor turun langsung ke Pulau Seram untuk memeriksa proyek jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari? Dari mana data dan bukti itu diperoleh? Publik berhak mengetahui dasar sebuah tudingan, bukan hanya mendengar kesimpulannya,” tegas Salatin.

Ia juga mempertanyakan informasi mengenai alamat sekretariat DPP LSM Baladaya di Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bagi Salatin, perbedaan lokasi organisasi dan lokasi proyek bukan alasan untuk membatasi pengawasan masyarakat sipil. Namun, hal tersebut menjadi alasan untuk meminta kejelasan mengenai metode investigasi yang digunakan.

Menurutnya, organisasi masyarakat sipil dari luar daerah tetap memiliki hak melakukan pengawasan dan melaporkan dugaan pelanggaran. Akan tetapi, setiap laporan harus didukung informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama apabila menyangkut pekerjaan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat setempat.

“Tidak masalah kalau lembaga dari luar Maluku ingin mengawasi proyek di Seram Utara. Itu hak mereka. Tetapi, jelaskan bagaimana proses investigasinya, kapan pengumpulan data dilakukan, dan apa bukti yang mendasari laporan tersebut. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dugaan tanpa mengetahui fakta yang mendukungnya,” ujarnya.

Salatin menegaskan, dirinya tinggal di Pulau Seram dan melihat secara langsung perubahan kondisi jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari. Menurutnya, ruas jalan yang sebelumnya mengalami kerusakan kini telah diperbaiki dan dapat digunakan masyarakat.

Ia menilai kondisi tersebut perlu dimasukkan dalam pembahasan secara utuh, meskipun keberadaan jalan yang dapat digunakan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh dugaan mengenai volume maupun kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.

“Saya berada di Seram Utara dan melihat kondisi jalan ini. Masyarakat sudah merasakan manfaatnya. Karena itu, saya meminta semua pihak melihat langsung kondisi di lapangan sebelum membangun opini. Kalau ada dugaan penyimpangan, tunjukkan data dan buktinya agar bisa diperiksa secara objektif,” kata Salatin.

Di sisi lain, Salatin menyampaikan apresiasi kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku atas perbaikan jalan nasional yang manfaatnya dirasakan masyarakat Seram Utara. Ia menilai akses yang lebih baik membantu kelancaran arus kendaraan, mobilitas warga, dan aktivitas ekonomi antarkawasan.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan infrastruktur yang berfungsi baik sekaligus informasi yang akurat mengenai pelaksanaannya. Karena itu, apresiasi terhadap manfaat pembangunan dan pengawasan terhadap dugaan penyimpangan tidak seharusnya dipertentangkan.

Salatin juga mempertanyakan apakah pihak pelapor telah meminta klarifikasi kepada BPJN Maluku sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik. Ia mendorong agar pihak-pihak yang memiliki data mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan menggunakan mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan teknis untuk memperoleh penjelasan yang terukur.

“Kalau memang menemukan kejanggalan, silakan datang dan minta penjelasan kepada BPJN Maluku. Sampaikan data yang dimiliki, lalu uji melalui mekanisme yang berlaku. Jangan hanya membangun polemik, sementara masyarakat di sini juga mengetahui dan merasakan kondisi jalan tersebut,” tegasnya.

Salatin berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Ia juga meminta agar pihak-pihak terkait diberi kesempatan menyampaikan penjelasan sehingga penilaian publik tidak terbentuk hanya dari satu sisi.

Baginya, persoalan utama bukanlah siapa yang melaporkan atau dari mana asal organisasi pelapor, melainkan apakah dugaan yang disampaikan memiliki dasar faktual yang kuat.

“Kalau ada bukti penyimpangan, silakan dibuka dan diproses sesuai hukum. Tetapi, jika ada informasi yang belum terverifikasi, lakukan klarifikasi terlebih dahulu. Masyarakat Seram Utara membutuhkan kebenaran, bukan sekadar perang opini,” tutup Salatin.

Editor: Admin RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *