BUDAYA HUKUM OPINI

MENYELISIK PERNEG 03 TAHUN 2023 VS PERDA KOTA AMBON NO. 10 TAHUN 2017: HAK ADAT TAWIRI DIUJI, SANIRI JANGAN MENGABURKAN SEJARAH!

Share Berita

Oleh : Jossy Tuhuleruw, Pemerhati Hukum Adat

AMBON, RN Today.com – Siapa yang sesungguhnya berhak menjadi Raja Negeri Tawiri? Apakah hak tersebut bersumber dari garis keturunan dan hukum adat yang diwariskan turun-temurun, atau dapat ditentukan hanya dengan mencatat siapa yang pernah memimpin negeri pada masa Orde Lama dan Orde Baru?

Pertanyaan ini bukan sekadar polemik antarmarga. Lebih dari itu, persoalan tersebut menyangkut legitimasi hukum adat, kewenangan Saniri Negeri, kepastian hukum, serta masa depan tatanan pemerintahan adat di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Peraturan Negeri (Perneg) Nomor 03 Tahun 2023 yang mengatur mata rumah parentah Tawiri patut diperiksa secara serius, terutama ketika disandingkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri.

Pemerintah Kota Ambon pernah menyebut tiga mata rumah parentah yang tercantum dalam Perneg Tawiri, yakni Helaha, Tuhuleru, dan Soplanit. Namun, dalam pemberitaan sebelumnya, muncul keberatan dari sejumlah pihak terhadap proses penetapan tersebut. Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah dugaan bahwa Perneg Nomor 03 Tahun 2023 diterbitkan tanpa terlebih dahulu membatalkan Perneg Nomor 01 Tahun 2019.

Keberatan tersebut tentu tidak dapat langsung diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Namun, persoalan itu juga tidak boleh diabaikan. Status peraturan sebelumnya, proses pembentukan peraturan yang baru, dan dasar penetapan mata rumah parentah harus diperiksa melalui dokumen resmi agar masyarakat memperoleh kepastian, bukan sekadar disuguhi pertarungan narasi antarkelompok.

Dalam urusan hak adat, sebuah keputusan tidak cukup hanya tampak sah di atas kertas. Dasar, proses, dan substansinya harus dapat dipertanggungjawabkan.

PERDA 10/2017 BUKAN SEKADAR PELENGKAP ADMINISTRASI

Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 bukan regulasi yang dapat diperlakukan sebagai formalitas ketika sebuah negeri hendak menentukan pemimpinnya.

Pasal 3 beserta penjelasannya memberikan kerangka mengenai mata rumah parentah dan hak berdasarkan garis keturunan. Perda tersebut juga mengatur mekanisme apabila terdapat lebih dari satu mata rumah parentah yang berhak, termasuk kemungkinan pergiliran jabatan berdasarkan kesepakatan menurut hukum adat.

Sementara itu, Pasal 5 mengatur penetapan bakal calon Kepala Pemerintah Negeri melalui musyawarah mata rumah parentah yang dipimpin oleh Kepala Mata Rumah Parentah. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan mengenai satu bakal calon, penetapan dilakukan melalui pemungutan suara sesuai ketentuan pasal tersebut. Hasilnya dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Saniri Negeri.

Ketentuan ini menegaskan pentingnya membedakan dua persoalan mendasar: siapa yang secara sah memiliki hak sebagai mata rumah parentah, dan bagaimana mekanisme menentukan calon Raja dari mata rumah yang memang mempunyai hak tersebut.

Keduanya berkaitan, tetapi tidak boleh dicampuradukkan.

Mekanisme demokratis dalam menentukan calon tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menciptakan hak genealogis baru. Sebaliknya, pengakuan terhadap hak adat juga tidak boleh digunakan untuk mengabaikan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan daerah.

Karena itu, Saniri Negeri Tawiri perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai dasar penetapan mata rumah parentah sekaligus memastikan bahwa proses pencalonan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

PERNAH MEMIMPIN BUKAN OTOMATIS BERHAK MENJADI MATA RUMAH PARENTAH

Salah satu persoalan yang perlu diuji secara objektif adalah penggunaan riwayat kepemimpinan pada masa Orde Lama dan Orde Baru sebagai dasar untuk mengakui suatu marga sebagai mata rumah parentah.

Sejarah seseorang pernah memimpin negeri tidak serta-merta sama dengan sejarah sebuah garis keturunan yang memiliki hak adat untuk memerintah.

Jika seseorang dari suatu marga pernah menjadi pemimpin negeri melalui mekanisme demokrasi atau mekanisme pemerintahan pada zamannya, fakta tersebut merupakan bagian dari sejarah pemerintahan. Namun, riwayat itu sendiri belum cukup untuk membuktikan bahwa marganya memiliki hak genealogis sebagai mata rumah parentah.

Riwayat kepemimpinan masa lalu tetap penting sebagai bahan penelitian sejarah. Akan tetapi, riwayat tersebut perlu diuji bersama silsilah, keterangan tetua adat, dokumen pemerintahan, arsip negeri, serta bukti lain yang relevan.

Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar siapa yang pernah duduk di kursi Raja, melainkan atas dasar apa garis keturunan tertentu memperoleh hak untuk menduduki jabatan tersebut menurut hukum adat Tawiri.

Jika pertanyaan ini tidak dijawab dengan bukti yang memadai, penetapan mata rumah parentah berisiko berubah menjadi sekadar pencatatan nama-nama marga tanpa pembuktian historis dan genealogis yang dapat diuji.

Hak adat tidak semestinya ditetapkan hanya karena seseorang pernah berkuasa. Dasar hak tersebut harus diperiksa melalui sejarah, silsilah, dan ketentuan hukum yang berlaku.

PERNEG 03/2023: APA DASAR DAN PROSES PENETAPANNYA?

Inilah inti persoalan yang perlu dijawab secara terbuka oleh Saniri Negeri Tawiri.

Pertama, apa dasar historis dan genealogis yang digunakan untuk mencantumkan Helaha, Tuhuleru, dan Soplanit sebagai mata rumah parentah?

Kedua, apakah setiap mata rumah yang ditetapkan memiliki bukti silsilah dan sejarah adat yang dapat diperiksa secara objektif?

Ketiga, bagaimana proses penyusunan Perneg Nomor 03 Tahun 2023 dilakukan? Siapa saja yang dilibatkan, bagaimana musyawarah berlangsung, dan apakah keberatan yang relevan telah dipertimbangkan secara patut?

Keempat, bagaimana kedudukan Perneg Nomor 01 Tahun 2019 yang dipersoalkan oleh pihak-pihak yang keberatan? Apakah peraturan sebelumnya telah dicabut atau diganti melalui prosedur yang benar? Jawabannya harus didasarkan pada naskah resmi kedua peraturan, ketentuan pencabutan atau penggantian, serta dokumen pembentukannya.

Kelima, apakah substansi Perneg Nomor 03 Tahun 2023 telah selaras dengan Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan upaya menyerang marga tertentu. Ini merupakan tuntutan atas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan adat.

Apabila Perneg Nomor 03 Tahun 2023 telah disusun berdasarkan bukti yang kuat dan melalui prosedur yang benar, Saniri seharusnya mampu menjelaskannya kepada masyarakat dengan menunjukkan dasar dan dokumen pendukung.

Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan dalam pembuktian atau prosedur, kekurangan itu harus diperiksa dan diperbaiki melalui mekanisme yang sah.

Keterbukaan tidak akan merugikan lembaga adat yang bekerja berdasarkan bukti. Justru melalui keterbukaan, kepercayaan masyarakat terhadap keputusan yang diambil dapat diperkuat.

SANIRI BUKAN PEMILIK HAK ADAT

Saniri Negeri memiliki kedudukan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri. Namun, kewenangan kelembagaan tersebut harus dijalankan sesuai hukum adat dan peraturan yang berlaku.

Saniri bukan pemilik sejarah negeri. Saniri juga bukan pihak yang dapat menetapkan hak genealogis suatu marga hanya berdasarkan penilaian sepihak tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kewenangan kelembagaan harus dibedakan dari hak adat. Ketika terjadi perbedaan pandangan mengenai sejarah dan garis keturunan, Saniri semestinya membuka ruang pemeriksaan bukti secara adil, melibatkan unsur adat yang relevan, serta mendokumentasikan setiap tahapan proses secara transparan.

Keputusan yang menyangkut hak mata rumah parentah tidak boleh semata-mata didasarkan pada siapa yang paling banyak berbicara, siapa yang pernah menduduki jabatan, atau siapa yang memperoleh dukungan dalam suatu pertemuan.

Legitimasi keputusan harus bertumpu pada dasar hukum, fakta sejarah, dan bukti yang dapat diuji.

Karena itu, Saniri Negeri Tawiri perlu menjelaskan kepada masyarakat bagaimana Perneg Nomor 03 Tahun 2023 dibentuk, bukti apa yang menjadi landasannya, dan bagaimana kesesuaiannya dengan Perda Nomor 10 Tahun 2017 dipastikan.

Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang, terutama ketika sebuah keputusan menyangkut sejarah, hak adat, dan legitimasi kepemimpinan negeri.

JANGAN BIARKAN SENGKETA ADAT MENJADI KONFLIK BERKEPANJANGAN

Persoalan mata rumah parentah bukan perkara kecil. Jika tidak diselesaikan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sengketa berpotensi mengganggu persatuan masyarakat, memperlemah kepercayaan terhadap lembaga adat, serta menghambat terbentuknya pemerintahan negeri yang definitif.

Negeri Tawiri membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan yang terus diwariskan dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya.

Pemerintah Kota Ambon perlu memastikan bahwa pemeriksaan administratif terhadap Perneg dilaksanakan sesuai kewenangannya, termasuk dalam menilai kesesuaiannya dengan peraturan daerah. Apabila terdapat sengketa mengenai hak adat atau keabsahan keputusan yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif dan adat, para pihak dapat menempuh jalur hukum yang berwenang.

Langkah tersebut bukan untuk memenangkan satu marga dan mengalahkan marga lainnya. Tujuannya adalah memastikan bahwa siapa pun yang nantinya memimpin Tawiri memperoleh legitimasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepastian hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan alat untuk memperuncing perbedaan.

SEJARAH HARUS DIBUKTIKAN, HUKUM HARUS DITEGAKKAN

Tajuk ini tidak bermaksud memutuskan bahwa Perneg Nomor 03 Tahun 2023 sah atau tidak sah. Kesimpulan tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap naskah resmi Perneg Nomor 03 Tahun 2023, Perneg Nomor 01 Tahun 2019, dokumen sejarah dan silsilah, berita acara musyawarah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, satu prinsip harus ditegaskan: riwayat pernah memimpin tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar untuk menetapkan hak mata rumah parentah tanpa pemeriksaan terhadap dasar genealogis dan ketentuan hukum adat yang relevan.

Jika hak tersebut bersumber dari garis keturunan menurut hukum adat, buktikan garis keturunannya. Jika penetapan dilakukan melalui musyawarah, buka proses dan berita acaranya. Jika terdapat peraturan sebelumnya, jelaskan status hukumnya. Jika muncul keberatan, periksa berdasarkan bukti, bukan kedekatan ataupun kepentingan kelompok.

Negeri Tawiri berhak memperoleh penetapan mata rumah parentah yang transparan, berlandaskan hukum, dan menghormati sejarah adatnya.

Adat tidak boleh dijadikan tameng bagi keputusan yang tidak transparan. Sebaliknya, demokrasi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak adat yang sah.

Perneg Nomor 03 Tahun 2023 harus diuji berdasarkan substansi dan proses pembentukannya, sedangkan Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 harus menjadi rujukan sesuai ruang lingkup pengaturannya.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan Tawiri bukan sekadar perdebatan tentang siapa yang berhak mengklaim kursi Raja, melainkan kepastian mengenai siapa yang benar-benar berhak berdasarkan hukum, adat, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, martabat adat tidak dijaga dengan menutup pertanyaan, melainkan dengan keberanian membuka sejarah, memeriksa bukti, dan menegakkan aturan secara adil.

Editor: RN01

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *