PENDIDIKAN POLITIK SOSIAL

UNPATTI PERKUAT PERLINDUNGAN INOVASI, DOSEN DAN PENELITI DIDORONG DAFTARKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Share Berita

AMBON, RN Today.com – Universitas Pattimura (Unpatti) memperkuat upaya perlindungan hasil penelitian dan inovasi melalui Coaching Clinic Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Paten Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan hukum atas karya ilmiah, hasil riset, serta temuan yang berpotensi dikembangkan menjadi inovasi bernilai guna.

Kegiatan yang diselenggarakan Pusat Sentra HAKI Unpatti pada 12–13 Oktober 2026 tersebut berlangsung secara hybrid, yakni melalui pertemuan tatap muka di Aula Gedung Blok Masela, Kampus Unpatti, Ambon, dan partisipasi daring.

Sebanyak 100 peserta mengikuti kegiatan secara langsung, sementara 247 peserta tercatat mendaftar untuk mengikuti kegiatan secara daring. Pelaksanaan ini mengusung tema “Membangun Ekosistem Inovasi: Strategi Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi”.

Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unpatti, Sherly Lewerissa, secara resmi membuka kegiatan tersebut.

Ketua panitia, Muhammad Juraid Wattiheluw, berharap coaching clinic ini tidak berhenti sebatas peningkatan pengetahuan, tetapi mampu mendorong lahirnya karya dan inovasi yang mendapatkan perlindungan hukum serta memiliki peluang untuk dikembangkan secara berkelanjutan.

Untuk memperkuat pemahaman teknis peserta, panitia menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang menyampaikan materi secara daring.

Novi Mirawanty membawakan materi tentang Hak Cipta dan Mekanisme Pencatatan. Materi ini memberikan pemahaman mengenai perlindungan karya intelektual serta prosedur pencatatan yang relevan bagi dosen, peneliti, dan sivitas akademika.

Sementara itu, Encep Sujana memaparkan Konsep Paten dan Tata Cara Penyusunan Spesifikasi Paten. Pembahasan tersebut menitikberatkan pada pemahaman mengenai invensi yang berpotensi memperoleh perlindungan paten serta pentingnya penyusunan spesifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kedua materi tersebut, peserta diharapkan mampu memahami perbedaan bentuk perlindungan kekayaan intelektual dan menentukan mekanisme yang sesuai dengan karakteristik karya atau temuan yang dihasilkan.

Tantangan Mengubah Riset Menjadi Inovasi Bernilai

Perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan ekosistem penelitian di perguruan tinggi. Hasil riset tidak hanya dituntut menghasilkan pengetahuan baru, tetapi juga perlu dikelola agar memiliki perlindungan hukum dan berpeluang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Bagi perguruan tinggi di Maluku, penguatan kapasitas dalam pengelolaan HAKI juga membuka ruang bagi pengembangan potensi lokal melalui penelitian, teknologi, dan inovasi yang relevan dengan kebutuhan daerah.

Karena itu, pendampingan mengenai hak cipta dan paten diharapkan dapat membantu sivitas akademika mengenali potensi kekayaan intelektual sejak tahap pengembangan karya hingga proses pengajuan perlindungan.

Pusat Sentra HAKI Unpatti berharap kegiatan tersebut meningkatkan kesadaran sivitas akademika dalam mengenali, melindungi, dan mengelola kekayaan intelektual secara berkelanjutan.

Ke depan, tantangannya bukan hanya menghasilkan penelitian dan karya ilmiah, melainkan memastikan inovasi tersebut memperoleh perlindungan yang tepat serta dapat dikembangkan untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan daerah.

Dengan penguatan kapasitas tersebut, Unpatti diharapkan semakin mampu mendorong hasil penelitian kampus agar tidak berhenti sebagai dokumen akademik, tetapi memiliki peluang untuk berkembang menjadi inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan Maluku.

Editor: Admin RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *