JAKARTA, RN Today.com – Perhimpunan Pelajar Seram Bagian Timur (PPSBT) Jabodetabek mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama aparat penegak hukum terkait untuk mengusut tuntas dugaan pemotongan sebesar 10 persen dari dana program revitalisasi sekolah di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan. PPSBT menilai, dugaan pemotongan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana pendidikan perlu ditelusuri secara serius agar tidak merugikan sekolah, tenaga pendidik, maupun peserta didik.
Ketua PPSBT Jabodetabek, Ishak Rumakway, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyaluran anggaran, pelaksanaan pekerjaan fisik, pencairan dana, hingga pertanggungjawaban keuangan dari setiap pihak yang terlibat.
“Dugaan pemotongan 10 persen ini harus ditelusuri secara transparan dan menyeluruh. Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah terdapat dasar hukum atas potongan tersebut atau justru ada indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” demikian sikap yang disampaikan PPSBT Jabodetabek.
PPSBT menilai, apabila dugaan pemotongan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi salah satu rujukan hukum apabila fakta dan bukti yang ditemukan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Selain itu, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus berlandaskan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Prinsip tersebut, menurut PPSBT, menjadi landasan penting agar setiap anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
KPK Diminta Telusuri Aliran Dana
PPSBT Jabodetabek secara khusus mendesak KPK menelaah informasi, laporan, dan bukti awal terkait dugaan pemotongan dana revitalisasi sekolah di SBT. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi serta menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Penelusuran aliran dana menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperiksa. Aparat diminta memastikan besaran anggaran yang dialokasikan, jumlah dana yang diterima masing-masing sekolah, realisasi pembayaran pekerjaan, serta kemungkinan adanya permintaan atau penyerahan uang kepada pihak tertentu.
Pemeriksaan juga perlu mencakup dokumen pencairan, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, kontrak atau dokumen pelaksanaan pekerjaan, serta kesesuaian antara anggaran yang diterima dan hasil pekerjaan di lapangan.
PPSBT menegaskan bahwa pengusutan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan program harus diberi kesempatan memberikan keterangan, sementara kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, PPSBT berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dugaan Intimidasi terhadap Kepala Sekolah Juga Disorot
Selain dugaan pemotongan anggaran, PPSBT Jabodetabek meminta aparat berwenang menelusuri informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan atau intimidasi terhadap kepala sekolah yang berkaitan dengan persoalan dana revitalisasi tersebut.
PPSBT menilai, apabila terdapat kepala sekolah yang mengalami ancaman atau tekanan karena meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran, persoalan itu tidak boleh diabaikan. Informasi tersebut perlu diperiksa secara objektif melalui keterangan saksi, bukti komunikasi, dokumen pendukung, dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Perlindungan terhadap pihak yang menyampaikan informasi atau pengaduan juga dinilai penting agar proses pencarian fakta dapat berjalan tanpa tekanan yang melanggar hukum.
Namun, PPSBT menekankan bahwa dugaan intimidasi harus tetap dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum fakta dan bukti yang relevan diperoleh.
Bagi PPSBT, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut besaran anggaran, melainkan juga menyangkut keberanian pihak sekolah untuk menyampaikan persoalan pengelolaan dana secara terbuka tanpa rasa takut.
Desak Audit Investigatif dan Pemeriksaan Lapangan
PPSBT Jabodetabek turut mendesak agar dilakukan audit atau pemeriksaan investigatif oleh lembaga yang berwenang terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada dokumen administratif, tetapi juga mencakup kondisi nyata pekerjaan di lapangan. Aspek yang perlu ditelusuri antara lain kesesuaian nilai anggaran dengan realisasi pekerjaan, volume dan kualitas bangunan, bukti pencairan serta penerimaan dana, hingga kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Selain itu, pemeriksaan perlu memastikan apakah dugaan pemotongan terjadi pada satuan pendidikan tertentu atau memiliki pola yang lebih luas. Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang sistematis, aparat diharapkan menelusuri kemungkinan keterkaitan antarpihak berdasarkan bukti yang tersedia.
Hasil audit atau pemeriksaan tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif, pemulihan kerugian keuangan negara apabila terbukti ada, maupun proses penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
PPSBT juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada publik dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, perlindungan data yang relevan, dan asas praduga tak bersalah.
Pendidikan Bukan Ladang Keuntungan
PPSBT Jabodetabek menegaskan bahwa anggaran pendidikan merupakan instrumen untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan memenuhi kebutuhan peserta didik, bukan ruang untuk mencari keuntungan melalui praktik yang bertentangan dengan hukum.
Masyarakat Seram Bagian Timur, menurut PPSBT, berhak mengetahui bagaimana anggaran revitalisasi sekolah dikelola, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, serta apakah dana yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi sekolah-sekolah penerima program.
Karena itu, keterbukaan informasi dan pengawasan publik harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program. Setiap dugaan penyimpangan perlu dijawab melalui mekanisme pemeriksaan yang jelas, bukan sekadar bantahan atau klarifikasi tanpa penelusuran bukti.
PPSBT Jabodetabek menyatakan akan terus mendorong pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur. Organisasi tersebut menegaskan bahwa desakan pengusutan bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kepentingan pendidikan masyarakat.
PPSBT berharap KPK dan aparat penegak hukum terkait memberikan perhatian serius terhadap dugaan tersebut, sehingga persoalan dapat menjadi terang berdasarkan fakta, bukan spekulasi.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan pemotongan 10 persen dan informasi mengenai dugaan intimidasi tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian. Semua pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini tetap berhak memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Editor: Admin RN
