PEMERINTAHAN PENDIDIKAN

KNPI MALUKU: JANGAN JADIKAN KADIS PENDIDIKAN SBT TUMBAL DUGAAN PEMOTONGAN DANA REVITALISASI 10 PERSEN

Share Berita

MALUKU, RN Today.com – Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku yang menyatakan kepedulian terhadap pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) meminta agar Kepala Dinas Pendidikan SBT tidak dijadikan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam polemik dugaan pemotongan dana revitalisasi satuan pendidikan sebesar 10 persen.

Dalam rilis pers yang disampaikan pada Rabu (14/10/2026), pihaknya menegaskan bahwa dugaan pemotongan dana revitalisasi sekolah harus diusut secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan bukti. Penanganan perkara, menurutnya, tidak boleh berhenti pada satu pejabat apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain dalam mekanisme pemotongan maupun aliran dana tersebut.

“Jangan jadikan Kadis Pendidikan SBT sebagai tumbal. Jika dugaan pemotongan 10 persen itu benar terjadi, maka semua pihak yang terlibat harus diperiksa. Jangan sampai perhatian publik hanya diarahkan kepada satu orang, sementara kemungkinan keterlibatan aktor lain tidak ditelusuri,” demikian penegasan dalam rilis tersebut.

Pihaknya menilai dana revitalisasi satuan pendidikan merupakan anggaran strategis untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah. Karena itu, dugaan pemotongan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Minta Mekanisme Penyaluran dan Aliran Dana Ditelusuri

Dalam rilis itu dijelaskan, mekanisme revitalisasi yang menggunakan pola swakelola perlu ditelusuri secara cermat, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan di tingkat sekolah.

Pihaknya menyebut dana program tersebut ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah, sementara perjanjian kerja sama (PKS) ditandatangani kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan.

Atas dasar itu, dugaan pemotongan sebesar 10 persen harus ditelusuri melalui dokumen pencairan, transaksi rekening sekolah, pelaksanaan pekerjaan, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses tersebut.

“Pertanyaannya, siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, dan siapa yang mengumpulkan dana tersebut? Semua harus dijawab melalui pemeriksaan dan pembuktian, bukan sekadar membangun opini yang menyudutkan satu pihak,” tegasnya.

Menurut pihaknya, apabila dugaan pemotongan tersebut terbukti, aparat penegak hukum perlu mengidentifikasi seluruh pihak yang memiliki peran, baik dalam proses pengambilan keputusan, pelaksanaan, maupun penerimaan aliran dana.

Desak Kejati Maluku dan Polres SBT Usut Tuntas

Pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polres Seram Bagian Timur untuk menelusuri dugaan pemotongan dana revitalisasi hingga tuntas.

Pemeriksaan, menurut rilis tersebut, perlu mencakup seluruh kepala sekolah penerima dana revitalisasi, oknum yang diduga mengatasnamakan Dinas Pendidikan, pihak yang terlibat dalam tim teknis, serta pihak ketiga atau kontraktor apabila ditemukan indikasi keterlibatan mereka.

Selain itu, Bupati SBT dan Inspektorat diminta membuka informasi mengenai Surat Keputusan (SK) Tim Revitalisasi serta melakukan audit investigatif secara menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing.

“Jangan hanya melakukan pemeriksaan administratif yang bersifat formalitas. Jika ada indikasi pemotongan, telusuri ke mana aliran dana itu bergerak dan siapa yang menerima manfaatnya,” demikian isi desakan tersebut.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah. Belum dapat disimpulkan siapa yang bertanggung jawab sebelum terdapat hasil penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Sekolah Diminta Mendapat Perlindungan

Hal lain yang menjadi sorotan dalam rilis tersebut adalah adanya laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap sejumlah kepala sekolah.

Pihaknya mengaku menerima laporan bahwa sejumlah kepala sekolah merasa takut berbicara karena diduga mendapat ancaman bahwa pencairan dana tahap berikutnya tidak akan dilakukan apabila mereka tidak menyetorkan 10 persen dari anggaran.

Informasi tersebut perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum dengan memeriksa pihak yang mengetahui atau mengalami langsung dugaan intimidasi tersebut.

Pihaknya meminta agar kepala sekolah yang bersedia memberikan keterangan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum, sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan tanpa tekanan.

“Jangan biarkan kepala sekolah takut memberikan keterangan. Jika memang ada ancaman atau tekanan, hal itu juga harus ditelusuri. Perlindungan terhadap saksi penting agar fakta sebenarnya dapat terungkap,” tegasnya.

Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Tebang Pilih

Dalam pernyataan penutupnya, Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku tersebut menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan pungutan liar dan korupsi di sektor pendidikan. Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, objektif, dan tidak tebang pilih.

Pihaknya mengingatkan bahwa kepentingan utama dalam persoalan ini adalah memastikan dana revitalisasi digunakan sesuai peruntukan dan tidak merugikan peserta didik maupun masyarakat SBT.

“Jangan korbankan satu orang untuk menyelamatkan banyak orang. Jika dugaan pemotongan 10 persen itu benar, bongkar semuanya. Siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, harus diproses sesuai hukum apabila terbukti terlibat,” demikian penegasan dalam rilis tersebut.

Pihaknya berharap Bupati Seram Bagian Timur, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan DPRD SBT memberikan perhatian terhadap persoalan ini serta mendorong pengusutan yang transparan dan menyeluruh.

Bagi pihaknya, penyelesaian kasus ini bukan sekadar persoalan siapa yang harus bertanggung jawab, melainkan juga upaya menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan dan memastikan hak anak-anak SBT atas fasilitas sekolah yang layak tidak dikorbankan.

Selamatkan pendidikan SBT. Usut dugaan pemotongan dana revitalisasi secara menyeluruh dan jangan tebang pilih.

Editor : Admin RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *