HUKUM

PAMALI Desak Kejati Maluku Usut Tuntas Proyek Gedung Asrama Keuskupan Amboina Rp14 Miliar Rusak, Sarat Indikasi Korupsi

Share Berita

MALUKU, RN Today.com – Publik Maluku kembali diguncang oleh dugaan skandal proyek bernilai miliaran rupiah. Mega proyek pembangunan Gedung Asrama Keuskupan Amboina dan Aula Seminari Xaverium yang berlokasi di Dusun Airlow, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dengan nilai anggaran sekitar Rp14 miliar, kini disorot tajam karena kondisi bangunan yang dinilai bermasalah dan berpotensi kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Ketua LSM PAMALI, Sahrul, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku agar segera mengusut tuntas proyek tersebut. Ia menegaskan, pembiaran terhadap persoalan ini hanya akan memperbesar kecurigaan publik bahwa hukum telah kehilangan keberanian di hadapan kekuatan modal dan jaringan kekuasaan. PAMALI bahkan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Kejati Maluku dan Balai PBPK apabila tidak ada langkah hukum yang nyata dan transparan.

Menurut Sahrul, proyek yang dikerjakan oleh kontraktor lokal Haji Mansur Banda, pemilik PT Nailaka Indah, sama sekali tidak layak mendapatkan apresiasi. Ia menilai justru terlihat adanya upaya sistematis untuk menggiring opini publik oleh sejumlah oknum yang diduga berusaha melindungi kontraktor dari sorotan dan pertanggungjawaban hukum atas dugaan korupsi pembangunan gedung asrama keuskupan dan aula Xaverium.

PAMALI juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam bentuk pendampingan proyek. Jika benar terdapat peran APH, seharusnya hal itu dibalas dengan keterbukaan penuh kepada publik, bukan sebaliknya menimbulkan kecurigaan akan adanya perlindungan terselubung. Bahkan, muncul dugaan serius adanya praktik suap kepada oknum jaksa berinisial RM. Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat.

Nama Mansur Banda sendiri bukan figur baru dalam pusaran proyek bermasalah di Maluku. Ia diketahui mengendalikan sejumlah perusahaan dan kerap menjadi sorotan dalam berbagai proyek yang bersumber dari dana DAK maupun DAU. Namun ironisnya, berbagai dugaan yang menyeret namanya selama ini tidak pernah benar-benar dituntaskan secara hukum, sehingga memunculkan kesan adanya kekebalan hukum.
“Ini menjadi tanda tanya besar bagi publik. Seolah-olah ada orang-orang tertentu yang kebal hukum. Mansur Banda kerap disebut sebagai cukong politik yang mendapatkan proyek melalui balas budi kekuasaan. Jika ini dibiarkan, maka prinsip pemerintahan yang bersih dan berwibawa hanya akan menjadi slogan kosong,” ujar Sahrul dalam keterangan resminya, Senin (19/01/2026).

Ia menambahkan, pemberian apresiasi terhadap kontraktor boleh saja dilakukan, namun hal yang jauh lebih penting adalah membuka secara transparan indikasi dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Menurutnya, kontraktor pelaksana harus diperiksa secara terbuka dan profesional. Aparat penegak hukum tidak boleh diam, apalagi terkesan takut, karena persoalan ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Secara hukum, apabila terbukti terdapat kerugian negara, manipulasi volume pekerjaan, pengurangan spesifikasi teknis, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut, maka para pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kejati Maluku. Publik menanti apakah aparat penegak hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan hukum dan keadilan, atau justru memilih diam dan membiarkan dugaan korupsi bernilai Rp14 miliar ini berlalu tanpa kejelasan.

Editor : RN Today.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *