AMBON, RN Today.com — Sekretaris Wilayah Syarikat Islam Provinsi Maluku, Muhammad Ali Suneth, menilai polemik kenaikan harta kekayaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa perlu disikapi secara proporsional, objektif, dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Transparansi kekayaan pejabat negara merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi setiap penilaian terhadap kewajaran kekayaan harus didasarkan pada data yang utuh dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Ali Suneth, pemberitaan mengenai laporan Mollucas Corruption Watch (MCW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari dinamika pengawasan publik yang sah. Namun, masyarakat perlu membedakan antara penyampaian pengaduan, proses klarifikasi, penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian suatu tindak pidana di pengadilan.
“Melaporkan seseorang kepada KPK merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. Akan tetapi, laporan pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Kita harus menempatkan persoalan ini dalam koridor hukum, bukan membangun kesimpulan sebelum fakta dan bukti diperiksa secara menyeluruh,” ujar Ali Suneth.
Berdasarkan pemberitaan NetMaluku pada 13 Oktober 2026, MCW menyoroti perbedaan nilai kekayaan Gubernur Maluku yang disebut meningkat dari sekitar Rp2,09 miliar pada laporan tahun 2024 menjadi sekitar Rp17,40 miliar dalam LHKPN khusus awal menjabat pada 2025. Selisih yang diberitakan mencapai sekitar Rp15,31 miliar.
Ali Suneth menegaskan bahwa perbedaan tersebut memang layak memperoleh penjelasan yang transparan. Namun, secara hukum dan administrasi, perbandingan angka kekayaan tidak cukup dilakukan hanya dengan mengurangi nilai total dari dua laporan yang berbeda.
Hal yang harus diperiksa meliputi kapan aset diperoleh, kapan aset mulai dicantumkan dalam laporan, bagaimana nilai aset ditentukan, apakah terdapat perubahan nilai pasar, serta bagaimana sumber perolehan dan kewajiban keuangan pemiliknya.
“Jangan mencampuradukkan tahun suatu aset diperoleh dengan tahun aset itu baru tercantum dalam LHKPN. Keduanya merupakan persoalan yang berbeda. Apabila suatu tanah atau bangunan telah dimiliki jauh sebelum seseorang menjabat sebagai gubernur, tetapi baru dicantumkan secara lengkap dalam pelaporan berikutnya, maka fakta tersebut harus diperiksa berdasarkan dokumen kepemilikan dan riwayat perolehannya,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Media Center Maluku pada 14 September 2026. Pemerintah provinsi menyampaikan bahwa sejumlah aset tidak bergerak yang sebelumnya belum tercantum dalam laporan 2024 dimasukkan dalam LHKPN berikutnya, dan menurut penjelasan tersebut, aset-aset itu telah diperoleh sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai gubernur.
Penjelasan pemerintah itu merupakan informasi relevan yang patut diuji bersama dokumen pendukungnya. Karena itu, penilaian yang adil harus memperhitungkan penjelasan tersebut sekaligus membuka ruang bagi verifikasi independen oleh lembaga yang berwenang.
Ali Suneth menjelaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan instrumen transparansi dan akuntabilitas untuk membantu mengawasi kewajaran kekayaan pejabat publik.
Dalam kerangka tersebut, kenaikan harta kekayaan dapat menjadi alasan untuk meminta klarifikasi, terutama apabila terdapat perbedaan data yang belum terjelaskan. Namun, kenaikan angka kekayaan bukan satu-satunya fakta yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan perlu menelusuri hubungan antara aset, waktu perolehan, sumber dana, dokumen kepemilikan, kewajiban keuangan, dan kemungkinan keterkaitannya dengan penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana lain.
“Prinsip yang harus kita pegang adalah transparansi tanpa prasangka dan pengawasan tanpa penghakiman. Apabila terdapat ketidaksesuaian, silakan diperiksa. Apabila terdapat kekurangan administrasi, silakan diperbaiki sesuai ketentuan. Apabila ditemukan bukti tindak pidana, penegakan hukum harus berjalan. Namun, kita tidak boleh melompat dari perbedaan angka langsung pada kesimpulan bahwa telah terjadi korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus dihormati dalam proses hukum pidana. Prinsip tersebut tidak menghalangi KPK untuk memeriksa laporan masyarakat, tetapi mengharuskan semua pihak menghindari penyebutan seseorang sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat dasar hukum yang memadai.
Menurut Ali Suneth, polemik ini sebaiknya menjadi momentum untuk memperkuat budaya transparansi di lingkungan penyelenggara negara. Gubernur sebagai pejabat publik tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan laporan kekayaannya lengkap, benar, dan didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai perkembangan persoalan tersebut. Karena itu, klarifikasi sebaiknya diarahkan pada data yang dapat diuji, bukan pada pembentukan opini yang berpotensi mengaburkan perbedaan antara dugaan, fakta, dan kesimpulan hukum.
Ia berpandangan bahwa apabila penjelasan mengenai aset telah disampaikan, langkah berikutnya adalah memastikan kesesuaiannya dengan dokumen pendukung dan hasil pemeriksaan lembaga berwenang. Dengan cara itu, baik dugaan yang disampaikan pelapor maupun penjelasan pihak yang dilaporkan dapat dinilai secara objektif.
“Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial, Syarikat Islam Maluku mendukung pemberantasan korupsi tanpa kompromi. Tetapi pemberantasan korupsi juga harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara,” ujarnya.
Ali Suneth menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi kerja KPK maupun melemahkan fungsi pengawasan masyarakat. Sebaliknya, ia mendorong agar setiap laporan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, pemeriksaan yang profesional justru akan memberikan kepastian bagi masyarakat. Apabila penjelasan mengenai riwayat aset dapat dibuktikan, hasil pemeriksaan dapat membantu meluruskan persepsi publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian yang memiliki relevansi pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
“Yang kita inginkan bukan pembelaan tanpa dasar, bukan pula penghakiman tanpa bukti. Yang kita inginkan adalah kebenaran yang diperoleh melalui proses hukum yang adil. Gubernur memiliki hak untuk memberikan penjelasan, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi, dan KPK memiliki kewenangan untuk memeriksa sesuai hukum,” katanya.
Ali Suneth mengajak masyarakat Maluku agar tetap kritis, tidak mudah terpengaruh oleh kesimpulan yang belum terverifikasi, serta memberi ruang bagi proses klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif.
“Mari kita kawal transparansi, hormati proses hukum, dan hindari penghakiman prematur. Kepentingan kita bersama adalah memastikan pemerintahan yang bersih, menjaga kepercayaan masyarakat, dan menegakkan hukum secara adil bagi siapa pun,” tutup Suneth.
Editor: Admin RN
