HUKUM INFRASTRUKTUR

Ditreskrimsus Polda Maluku Diminta Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi SMPN 18 SBT

Share Berita

SBT RN Today.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran revitalisasi SMP Negeri 18 Seram Bagian Timur (SBT) kembali menjadi perhatian publik.

Ketua Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi Thoriq Kapailu meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut. Jika dalam proses penyelidikan maupun penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, maka penetapan tersangka diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proyek revitalisasi SMPN 18 SBT sebelumnya menjadi sorotan karena nilai anggarannya disebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Dalam perkembangan penanganannya, Ditreskrimsus Polda Maluku dikabarkan melakukan pendalaman dan berencana meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pihak sekolah.

Desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum, tetapi sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum memberikan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku dan masyarakat pegiat antikorupsi juga mendorong penyidik untuk menelusuri seluruh rangkaian pelaksanaan proyek, mulai dari proses perencanaan, penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban keuangan.

“Jika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, maka sudah semestinya proses hukum ditingkatkan dan pihak yang berdasarkan bukti diduga bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka,” demikian inti desakan yang diberitakan sebelumnya.

Selain itu, kami berharap pemeriksaan tidak hanya berhenti pada satu pihak. Seluruh pihak yang mempunyai keterkaitan dengan proses pengelolaan dan pelaksanaan dana revitalisasi perlu diperiksa secara objektif sesuai kewenangan penyidik.

Perkara ini menjadi penting karena menyangkut anggaran pendidikan dan fasilitas belajar peserta didik. Program revitalisasi satuan pendidikan pada dasarnya ditujukan untuk menghadirkan sarana dan prasarana sekolah yang aman, nyaman, dan layak bagi proses pembelajaran.

Karena itu, kami meminta Kapolda Maluku melalui Ditreskrimsus agar menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik, sehingga tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga asas praduga tak bersalah.

GPPK dan kelompok pegiat antikorupsi berharap Ditreskrimsus Polda Maluku:

1. Menuntaskan penyelidikan/penyidikan dugaan korupsi dana revitalisasi SMPN 18 SBT.
2. Memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek sesuai alat bukti dan kewenangan hukum.
3. Melakukan audit atau penghitungan kerugian negara apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
4. Menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
5. Menyampaikan perkembangan perkara secara transparan kepada masyarakat.
6. Memastikan setiap proses hukum berjalan profesional, independen, objektif, dan sesuai asas praduga tak bersalah.

Publik kini menunggu langkah konkret Ditreskrimsus Polda Maluku dalam mengungkap secara terang perkara dugaan penyimpangan anggaran revitalisasi SMPN 18 SBT.

Jika ditemukan bukti yang cukup, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, pihak yang belum terbukti bersalah tetap harus dihormati hak hukumnya sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Editor : BR03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *