HUKUM PENDIDIKAN

GPPK MALUKU DESAK DITRESKRIMSUS POLDA MALUKU PERIKSA SELURUH KEPALA SEKOLAH PENERIMA DANA REVITALISASI DI SBT

Share Berita

MALUKU, RN Today.com – Ketua Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Maluku, Thoriq Kapailu, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh kepala sekolah penerima dana revitalisasi sekolah di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Kapailu menegaskan, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran revitalisasi sekolah berjalan sesuai peruntukan, ketentuan perundang-undangan, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten SBT.

“Kami dari Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Maluku mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku agar memeriksa seluruh kepala sekolah penerima dana revitalisasi di Kabupaten SBT. Jangan hanya memeriksa satu atau dua sekolah, tetapi seluruh penerima anggaran harus ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Thoriq ke media 14/10/2026.

Menurutnya, penanganan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Aparat penegak hukum perlu menelusuri mulai dari dokumen perencanaan, mekanisme pencairan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, laporan pertanggungjawaban, hingga kesesuaian antara nilai anggaran dan kondisi fisik bangunan sekolah di lapangan.

Kapailu juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada administrasi semata. Menurutnya, verifikasi fisik terhadap hasil pekerjaan perlu dilakukan untuk mengetahui apakah pembangunan atau rehabilitasi sekolah benar-benar sesuai dengan spesifikasi, volume pekerjaan, serta anggaran yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai laporan administrasi terlihat lengkap, tetapi kondisi fisik pekerjaan di lapangan justru tidak sesuai. Karena itu, audit dokumen dan uji lapangan harus berjalan beriringan agar setiap persoalan dapat diketahui secara terang,” ujarnya.

GPPK Minta Penelusuran Menyeluruh

Kapailu mengatakan, Ditreskrimsus Polda Maluku perlu berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan audit dan pengawasan apabila diperlukan, guna memastikan proses penelusuran dilakukan secara komprehensif.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, ketidaksesuaian pekerjaan, atau penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, ia meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kapailu, anggaran revitalisasi sekolah merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan karena berkaitan langsung dengan kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat.

“Uang yang dialokasikan untuk pendidikan bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Anggaran itu harus menghasilkan bangunan sekolah yang layak, aman, dan mendukung proses belajar-mengajar. Jika ada dugaan penyimpangan, harus ditelusuri sampai jelas,” katanya.

Penegakan Hukum Harus Objektif dan Tidak Tebang Pilih

Ketua GPPK Maluku itu menegaskan, penanganan persoalan dana revitalisasi sekolah di Kabupaten SBT harus mengedepankan prinsip keadilan dan tidak tebang pilih. Seluruh sekolah penerima anggaran perlu diperiksa berdasarkan tingkat risiko, data, serta indikasi yang dapat diverifikasi, tanpa mengabaikan sekolah lain yang membutuhkan penelusuran.

Meski demikian, Kapailu mengingatkan bahwa pemeriksaan terhadap kepala sekolah tidak boleh langsung dimaknai sebagai bukti adanya tindak pidana. Setiap pihak harus tetap mendapatkan perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah, sementara kesimpulan hukum harus didasarkan pada alat bukti dan proses yang sah.

“Kami tidak ingin membangun tuduhan terhadap siapa pun. Yang kami dorong adalah keterbukaan, pemeriksaan menyeluruh, dan kepastian hukum. Jika tidak ada penyimpangan, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, jika ditemukan bukti pelanggaran, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kapailu berharap Ditreskrimsus Polda Maluku memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi GPPK Maluku, pengawasan terhadap dana revitalisasi sekolah bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, melainkan juga upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

“Pendidikan adalah masa depan generasi SBT. Karena itu, setiap rupiah dana revitalisasi harus digunakan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai tujuan. Jangan sampai hak peserta didik untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dirugikan akibat pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Thoriq Kapailu.

Editor : Admin RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *