HUKUM LINGKUNGAN

DUGAAN TAMBANG EMAS ILEGAL GUNUNG BOTAK DAN GUNUNG NONA, PAMALI DESAK POLDA MALUKU TELUSURI ANAS UMASUGI HINGGA NOVRI TETELEPTA

Share Berita

BURU, RN Today.com – Ketua Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI) Maluku, Panji Kilbuty , mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku agar serius menelusuri dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak dan Gunung Nona, Kabupaten Buru.

Kilbuty menilai, persoalan tambang ilegal tidak boleh hanya dilihat sebagai aktivitas pekerja di lokasi pertambangan. Aparat penegak hukum harus berani menelusuri seluruh mata rantai kegiatan, mulai dari pihak yang diduga mengendalikan operasional, pemodal, pemasok bahan kimia, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Menurutnya, informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah nama harus menjadi perhatian penyidik untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia secara khusus meminta Polda Maluku menelusuri dan meminta klarifikasi dari Anas Umasugi serta Novri Tetelepta apabila ditemukan informasi awal yang memiliki relevansi dengan aktivitas pertambangan tersebut.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh masyarakat kecil yang bekerja di lapangan, sementara dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar tidak pernah ditelusuri. Polda harus mengungkap persoalan ini secara menyeluruh,” tegas Basir.

PAMALI SOROT DUGAAN PEREDARAN SIANIDA

Selain dugaan aktivitas pertambangan, Kilbuty juga meminta aparat kepolisian mendalami informasi mengenai dugaan penjualan sianida yang dikaitkan dengan nama Bos Kembar dan Pade Widodo.

Ia menilai, dugaan peredaran bahan kimia berbahaya tersebut perlu ditelusuri secara serius, termasuk asal-usul barang, jalur distribusi, legalitas perdagangan, serta pihak yang diduga menggunakannya dalam proses pengolahan emas.

PAMALI juga meminta penyidik menelusuri dugaan kepemilikan tong pengolahan emas yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

“Ini bukan persoalan kecil. Sianida merupakan bahan kimia berbahaya. Jika penggunaannya tidak sesuai ketentuan, dampaknya bisa mengancam keselamatan manusia dan merusak lingkungan. Karena itu, asal-usul dan distribusinya harus diperiksa,” ujarnya.

JANGAN ADA HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS

PAMALI menegaskan, penanganan tambang ilegal harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti pada kegiatan penertiban sesaat.

Menurutnya, apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan pemodal, pemasok bahan kimia, pemilik fasilitas pengolahan, maupun pihak lain yang mendukung kegiatan tersebut, seluruhnya harus diproses sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mendorong koordinasi Polda Maluku dengan instansi teknis terkait untuk memastikan aspek perizinan pertambangan, pengawasan bahan berbahaya, serta dampak lingkungan dapat diperiksa secara komprehensif.

“PAMALI meminta Polda Maluku membuktikan bahwa hukum berlaku bagi semua orang. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab. Jangan ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu,” tandasnya.

Kilbuty berharap penanganan dugaan tambang ilegal di Gunung Botak dan Gunung Nona tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.

PAMALI menegaskan, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati dan setiap dugaan wajib dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Editor :


Admin RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *