Ambon 2 November 2026
Oleh: Bidang Pengkajian Hukum –
Lembaga Kajian Kebijakan Publik Maluku (LKKP Maluku).
Ambon, RN Today.com – Pelaksanaan Visi Waterfront City dan Smart City Kota Ambon Berdasarkan dokumen yang di kaji dan observasi lapangan oleh LKKP-MALUKU, ditemukan dua cacat fundamental:
pertama, tidak dimilikinya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagai prasyarat Persetujuan Lingkungan.
kedua, kesalahan koordinat dan batas administratif yang menyebut Laut Banda sebagai acuan lokasi, padahal proyek secara faktual berada di pantai pasar batu merah (Teluk Ambon..
Kedua cacat tersebut berimplikasi pada tidak sahnya perizinan berusaha dan potensi maladministrasi tata ruang.
Pasal 5 RTRW Kota Ambon menetapkan tujuan penataan ruang untuk mewujudkan Kota Ambon sebagai Waterfront City dan Smart City. Tujuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 6 tentang kebijakan pengembangan struktur ruang yang menekankan pengembangan kawasan yang aman dari bencana.
Namun, idealisme normatif tersebut tidak diikuti dengan kepatuhan prosedural di tingkat implementasi. Hasil penelusuran LKKP Maluku mengindikasikan proyek waterfront di Teluk Ambon berjalan tanpa dokumen lingkungan dan menggunakan basis data spasial yang keliru baik dari perspektif hukum penataan ruang dan hukum lingkungan.
TINJAUAN YURIDIS
1. UU No. 26 Tahun 2007 jo PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menegaskan bahwa pelaksanaan pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang telah memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan peta dasar yang akurat dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
2. UU No. 32 Tahun 2009 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 22 dan Pasal 36 mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan. Tanpa Persetujuan Lingkungan, Perizinan Berusaha dan PBG batal demi hukum.
3. Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL menempatkan kegiatan pembangunan di kawasan pesisir, reklamasi, dan waterfront dalam kategori wajib UKL-UPL minimal.
Cacat Prosedural: Tidak Adanya UKL-UPL.
Proyek Waterfront City secara karakter merupakan kegiatan yang mengubah bentang alam pesisir, berpotensi menimbulkan abrasi, sedimentasi Teluk Ambon Dalam, dan gangguan ekosistem. Sesuai ketentuan, proyek seperti ini tidak dapat hanya menggunakan SPPL, melainkan wajib UKL-UPL.
Tidak adanya UKL-UPL.
1. Tidak terbitnya Persetujuan Lingkungan yang sah.
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi tidak dapat diterbitkan melalui sistem OSS.
3. Jika PBG tetap terbit, maka terjadi cacat yuridis formil yang dapat digugat melalui PTUN sebagai perbuatan melanggar asas kecermatan dan asas kepastian hukum.
Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a RTRW yang menyatakan strategi pengembangan harus pada kawasan aman bencana. Tanpa UKL-UPL, aspek daya dukung dan daya tampung Teluk Ambon tidak pernah dikaji.
Cacat Spasial: Membangun dengan menggunakan Koordinat Laut Banda. Bukan teluk Ambon.
Dokumen RTRW yang menyebut posisi geografis teluk Ambon secara generik dan menyebutkan batas Utara dan Selatan adalah Laut Banda. Ini adalah deskripsi Pulau Ambon secara keseluruhan, bukan deliniasi Teluk Ambon sebagai lokasi proyek.
Secara geografis:
Laut Banda adalah laut lepas dengan karakteristik oseanografi terbuka. Sementara Teluk Ambon adalah teluk semi-tertutup yang terbagi menjadi Teluk Ambon Luar dan Teluk Ambon Dalam, dengan dinamika arus, pasang surut, dan kerentanan bencana yang spesifik.
diantaranya:
1. Kesalahan Basis Data Spasial.
Peta dasar yang tidak presisi melanggar prinsip one map policy.
Proyek di Teluk Ambon tidak bisa dilegitimasi dengan data Laut Banda.
2. KLHS Menjadi Tidak Relevan.
Jika KLHS menggunakan data Laut Banda untuk mengkaji Teluk Ambon, maka analisis risiko bencana tsunami, likuifaksi, dan pencemaran teluk menjadi tidak valid.
3. Cacat Material Perizinan.
Titik koordinat proyek dalam dokumen UKL-UPL (jika ada) tidak akan pernah sinkron dengan koordinat RTRW, sehingga sistem perizinan akan menolak secara otomatis.
Cacat ini saling menguatkan: tidak ada UKL-UPL karena koordinatnya salah, dan koordinat salah diyakini karena tidak pernah dilakukan kajian UKL-UPL yang benar di Teluk Ambon.
Proyek Waterfront City dan Smart City Kota Ambon mengandung cacat prosedural dan spasial yang serius. Secara prosedural, ketiadaan UKL-UPL menjadikan proyek tidak memiliki Persetujuan Lingkungan yang sah. Secara spasial, penggunaan acuan Laut Banda untuk proyek yang berada di Teluk Ambon menunjukkan ketidakcermatan perencanaan tata ruang yang bertentangan dengan Pasal 5 dan Pasal 6 RTRW Kota Ambon sendiri.
REKOMENDASI LKKP MALUKU KEPADA PEMERINTAH KOTA AMBON.
1. Pemerintah Kota Ambon dan DLH Kota Ambon wajib membuka dokumen Persetujuan Lingkungan proyek waterfront kepada publik sesuai UU KIP.
2. Menghentikan total kegiatan fisik di Teluk Ambon sampai dokumen UKL-UPL dengan titik koordinat Teluk Ambon yang benar disusun dan disetujui.
3. DPRD Kota Ambon perlu melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 5 dan Pasal 6 RTRW.
Editor : RN01
