EKONOMI HUKUM PEMERINTAHAN

Galian C Kembali Disorot, Pernyataan RDP DPRD Maluku dan ESDM Perlu Dibuka Kembali

Share Berita

AMBON, RN Today.com  – Polemik aktivitas pertambangan galian C di Kota Ambon kembali mengemuka. Sejumlah pihak belakangan mendesak aparat kepolisian melakukan pemeriksaan, bahkan meminta aktivitas galian C yang dinilai bermasalah dihentikan.

Desakan tersebut menjadi bagian dari perhatian publik terhadap kepastian hukum dan dampak aktivitas pertambangan. Namun, sebelum persoalan kembali diarahkan pada tuntutan penutupan secara umum, terdapat satu hal penting yang perlu dibuka kembali kepada publik, yakni hasil dan pernyataan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Maluku bersama instansi teknis dan para pihak terkait yang berlangsung pada Februari 2026.

RDP tersebut digelar pada 12 Februari 2026 untuk membahas polemik aktivitas galian C di Kota Ambon. Forum itu mempertemukan DPRD, Dinas ESDM Provinsi Maluku, Dinas Lingkungan Hidup, pelaku usaha tambang, sopir dump truck, mahasiswa serta pihak-pihak terkait lainnya.

Salah satu sopir dump truck yang mengikuti langsung RDP tersebut mengaku masih mengingat pembahasan mengenai status perusahaan galian C yang disampaikan dalam forum.

Menurutnya, pembahasan saat itu tidak menempatkan seluruh perusahaan dalam satu posisi yang sama. Ada perusahaan yang disebut telah memenuhi sejumlah persyaratan, sementara perusahaan lainnya masih harus menyelesaikan administrasi dan ketentuan yang diperlukan.

“Waktu RDP itu kami hadir dan mendengar langsung penjelasan dari pihak pemerintah maupun DPRD. Yang kami tangkap, persoalan galian C tidak semuanya sama. Ada yang izinnya sudah ada, ada yang masih melengkapi administrasi,” ujarnya. 02/10/2026

Ia mengatakan, karena itu dirinya merasa perlu agar pernyataan yang disampaikan dalam RDP tersebut kembali dibuka ketika polemik galian C kembali mencuat saat ini.

“Kalau sekarang muncul desakan untuk menutup, kami tidak mempersoalkan kalau memang ada yang tidak sesuai aturan. Tetapi yang kami ingat dari RDP, status perusahaan itu berbeda-beda. Jadi jangan sampai semuanya dianggap sama,” katanya.

Menurut dia, penjelasan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku dalam RDP juga memberikan gambaran mengenai proses administrasi yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Dalam pembahasan tersebut, PT Prima Jaya disebut sebagai perusahaan yang paling dekat dengan kelengkapan administrasi, sementara beberapa perusahaan lainnya masih belum memenuhi atau belum menyelesaikan tahapan administrasi yang diperlukan.

“Yang kami dengar waktu itu, Prima Jaya ini yang paling dekat melengkapi administrasinya. Masih ada proses yang harus diselesaikan, terutama berkaitan dengan tata ruang. Jadi kalau sekarang persoalannya berkembang menjadi penutupan, kami juga ingin tahu bagaimana dengan penjelasan yang sudah disampaikan waktu RDP,” ujarnya.

Ia juga menyinggung persoalan RTRW Kota Ambon yang menjadi salah satu bagian dari proses tersebut. Menurutnya, apabila ada tahapan administrasi yang berkaitan dengan tata ruang, maka masyarakat juga perlu mengetahui posisi pemerintah dalam proses penyelesaian dokumen tersebut.

“Kalau perusahaan harus melengkapi administrasi, tentu perusahaan harus melengkapinya. Tetapi kalau ada bagian yang berkaitan dengan tata ruang dan pemerintah masih melakukan proses, itu juga harus dijelaskan. Jangan semuanya dibebankan kepada perusahaan,” katanya.

Sopir tersebut juga mengingat pernyataan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, dalam forum RDP. Menurutnya, saat itu DPRD menekankan pentingnya mengikuti ketentuan dan memperjelas proses perizinan agar tidak terjadi miskomunikasi maupun perbedaan perspektif.

Karena pernah mengikuti forum tersebut secara langsung, ia mempertanyakan apabila sikap yang berkembang sekarang berbeda dengan pembahasan beberapa bulan sebelumnya.

“Makanya kami minta dibuka lagi pernyataan dalam RDP. Kalau memang sekarang ada aturan atau kebijakan baru, jelaskan kepada masyarakat. Kalau sikapnya masih sama dengan RDP, juga harus dijelaskan bagaimana tindak lanjutnya,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan berarti pihaknya menolak pemeriksaan aparat terhadap aktivitas galian C.

“Kalau ada perusahaan yang tidak memenuhi aturan, silakan diperiksa. Kalau memang melanggar, proses sesuai hukum. Kami tidak persoalkan itu. Tetapi jangan sampai karena ada yang bermasalah, semua perusahaan dianggap bermasalah,” ujarnya.

Ia juga berharap pemerintah menjelaskan status administrasi masing-masing perusahaan secara terbuka. Dengan demikian, masyarakat, pelaku usaha dan para sopir yang menggantungkan aktivitas ekonominya dari sektor tersebut memiliki kepastian mengenai kondisi yang sebenarnya.

“Yang kami minta sederhana. Pemerintah jelaskan perusahaan mana yang lengkap, mana yang belum lengkap, apa kekurangannya dan siapa yang harus menyelesaikan. Kalau sudah jelas, masyarakat tidak bertanya-tanya,” katanya.

Persoalan kontribusi perusahaan terhadap daerah juga menurutnya perlu menjadi bagian dari pembahasan. Dalam RDP, aspek kewajiban perusahaan kepada daerah turut menjadi perhatian, termasuk kewajiban perpajakan.

Ia menilai pembayaran pajak dan legalitas pertambangan merupakan dua hal yang harus dibedakan, tetapi keduanya tetap perlu dijelaskan kepada publik.

“Kalau ada perusahaan yang membayar pajak daerah, itu kontribusi yang harus dicatat. Tetapi soal izin juga harus jelas. Jangan dua hal itu dicampur menjadi satu,” katanya.

Karena itu, ia meminta DPRD Provinsi Maluku dan Dinas ESDM tidak membiarkan pernyataan dalam RDP sebelumnya hilang begitu saja ketika polemik kembali mencuat.

“DPRD dan dinas waktu itu sudah bicara di depan kami. Kami sebagai peserta RDP mendengar langsung. Kalau sekarang situasinya berbeda, kami ingin tahu apa yang berubah dan apa dasar perubahannya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah kembali menguatnya desakan agar aktivitas galian C diperiksa maupun dihentikan. Pemeriksaan terhadap kegiatan yang diduga tidak memenuhi ketentuan merupakan kewenangan aparat sesuai hukum, tetapi status masing-masing perusahaan tetap perlu dilihat berdasarkan fakta dan dokumen.

Apalagi, jika terdapat perusahaan yang disebut paling dekat dengan kelengkapan administrasi, sementara perusahaan lain masih belum memenuhi tahapan tertentu, maka penanganannya tidak semestinya dilakukan tanpa membedakan status tersebut.

Di sisi lain, jika pemerintah maupun DPRD memiliki informasi terbaru yang mengubah kesimpulan atau posisi yang pernah disampaikan dalam RDP Februari 2026, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

Pertanyaan mendasarnya kini adalah apakah hasil dan sikap dalam RDP tersebut masih menjadi dasar, atau sudah terdapat perubahan kebijakan?

Jika masih menjadi dasar, sejauh mana tindak lanjutnya? Jika telah berubah, apa dasar perubahan tersebut?

Bagi peserta RDP, termasuk para sopir dump truck yang hadir dalam forum tersebut, kejelasan itu penting agar polemik galian C tidak berkembang menjadi salah kaprah.

RDP sudah digelar. DPRD sudah menyampaikan sikap. Dinas teknis juga sudah memberikan penjelasan. Maka ketika persoalan yang sama kembali menjadi sorotan beberapa bulan kemudian, publik berhak meminta agar seluruh pernyataan tersebut dibuka kembali dan dijelaskan konsistensinya.

Bukan untuk membela atau menyalahkan perusahaan tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan terhadap aktivitas galian C memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak mengabaikan perbedaan status administrasi masing-masing perusahaan.

Editor : Admin RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *