Ambon, 28 Oktober 2026
Oleh : Bung Tomson, Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Maluku
MALUKU, RN Today.com – Nilai Tukar Petani (NTP) adalah rasio antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib). Sederhananya, ini alat ukur apakah uang hasil jual panen cukup untuk hidup dan modal tanam kembali.
Standarnya jelas:
> NTP > 100 = Surplus, petani mampu.
> NTP < 100 = Defisit, petani tekor.
Berpatokan pada data GoodStats dan BPS, September 2026, NTP Nasional 131,11 (+1,49%), sedangkan NTP Maluku 99,19 Peringkat 2 Terendah Nasional.
Maluku dengan 99,19 berada di bawah 100. Artinya, secara rata-rata, petani Maluku hari ini mengalami defisit. Pendapatan dari pala, cengkeh, kopra, sagu dan hasil pertanian lainnya belum mampu menutup biaya konsumsi rumah tangga dan biaya produksi seperti pupuk, bibit, dan pestisida yang semakin mahal.
SELISIH 32 POIN DENGAN NASIONAL ADALAH JURANG STRUKTURAL
Nasional 131,11 vs Maluku 99,19. Selisih 31,92 poin. Ini bukan fluktuasi bulanan, ini masalah struktural.
Nasional naik 1,49% karena harga gabah dan hortikultura naik serta rantai pasok yang lebih pendek. Maluku turun karena dua faktor klasik yang belum dipecahkan:
Pertama. Harga yang diterima petani rendah.
Petani Maluku menjual komoditas perkebunan dalam bentuk mentah melalui rantai tengkulak yang panjang dari pulau ke Ambon baru ke Surabaya. Harga di tingkat petani jauh di bawah harga pasar nasional.
Kedua. Harga yang dibayar petani tinggi.
Maluku adalah wilayah kepulauan. Biaya logistik pupuk, bibit unggul, pestisida, ditambah biaya konsumsi (beras, BBM, transportasi) jauh lebih mahal daripada di Jawa. Ketika harga yang di terima rendah dan harga yang di bayar tinggi, NTP pasti anjlok di bawah 100.
Pemprov Maluku tidak bisa lagi hanya melihat NTP sebagai angka BPS. Ini adalah indikator kegagalan hilirisasi dan pengendalian inflasi di tingkat petani.
Program pertanian maluku tidak seharusnya lagi berfokus pada bantuan alat dan benih semata , tetapi harus pada perbaikan sistem untuk keluar dari NTP 99,19, Pemprov Maluku perlu kebijakan yang menyentuh harga yang di terima petani dan harga yang di bayar petani secara bersamaan.
Perlu adanya jaminan harga oleh pemprov yang secara konsisten menjamin hasil petani di jual dengan harga acuan serta melindungi petani dari permainan tengkulak.
industrialisasi rempah juga dapat menjadi opsi pendukung perbaikan NTP Maluku. Semisal pala dan cengkeh diolah menjadi minyak atsiri, oleoresin, atau produk turunan bernilai tinggi di dalam Maluku sendiri agar nilai tambah tidak hilang ke luar daerah.
Dan yang lebih penting adalah distribusi input pertanian, harus merata dan tepat sasaran dengan Lakukan pendataan ulang petani by name by address serta terintegrasi dengan peta komoditas untuk 11 kab/kota.
Subsidi ongkos angkut pupuk dan input pertanian ke pulau-pulau terluar juga sangat diperlukan. Pemprov harus bisa pastikan harga pupuk di kabupaten sama dengan di ibukota provinsi (Ambon) . Ini butuh koordinasi dengan Pelni dan PT Pupuk Indonesia.
Sebab NTP 99,19 adalah alarm. Artinya, orang yang memberi makan Maluku hari ini justru tidak mampu memberi makan keluarganya sendiri dengan layak. Jika ini tidak segera diatasi dengan kebijakan yang tepat, maka slogan “PAR MALUKU PUNG BAE” akan kehilangan maknanya di tingkat akar rumput.
Editor : RN01
