Ambon, 31 Oktober 2026.
Oleh: Lembaga Kajian Kebijakan Publik Maluku (LKKP-Maluku)
Maluku, RN Today.com – Menganalisis capaian Provinsi Maluku dalam Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengukur dampak upaya Pendidikan Antikorupsi (PAK) dan memberi gambaran kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui tiga dimensi (karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola sektor pendidikan). Hasil survei tersebut telah dicatat dalam rentang skor indeks 0-100, semakin tinggi skor semakin kuat integritasnya. Secara nasional, indeks integritas pendidikan Indonesia tahun 2026 berada di angka 73,30 kategori adaptif, mengalami kenaikan dari tahun 2024 sebesar 69,50 kategori korektif.
Provinsi Maluku mencatatkan skor 68,61 dan menempati peringkat ke-7 dari 10 provinsi dengan integritas pendidikan terendah. Artikel ini mengkaji posisi tersebut, makna kategori korektif, serta implikasinya terhadap Visi Sapta Cita LAWAMENA.
POSISI MALUKU DALAM 10 TERENDAH
Berdasarkan data KPK yang diolah GoodStats, Maluku masuk dalam daftar 10 Provinsi dengan Integritas Pendidikan Terendah 2026.
Berikut urutan lengkapnya:
1. Papua Pegunungan: 57,92 (rentan)
2. Papua Tengah: 59,73 (rentan)
3. Papua: 64,92 (korektif)
4. Papua Selatan: 65,84 (korektif)
5. Papua Barat: 67,22 (korektif)
6. Maluku Utara: 67,43 (korektif)
7. Maluku: 68,61 (korektif)
8. Kalimantan Utara: 68,64 (korektif)
9. Gorontalo: 68,91 (korektif)
10. Bengkulu: 68,98 (korektif)
Dengan skor 68,61, Maluku berada 4,69 poin di bawah rata-rata nasional (73,30) dan terpaut tipis dengan Maluku Utara di bawahnya dan Kalimantan Utara di atasnya.
MAKNA KATEGORI KOREKTIF BAGI MALUKU
Maluku tidak berada pada kategori paling buruk, yaitu *Rentan* seperti Papua Pegunungan (57,92) dan Papua Tengah (59,73). Pada kategori rentan, internalisasi nilai integritas masih lemah, penciptaan ekosistem berintegritas dari pemangku kepentingan masih rendah, dan tata kelola masih buruk. Hal ini tercermin dari skor dimensi tata kelola Papua Pegunungan yang hanya 55,65.
Maluku berada pada kategori *Korektif*. Provinsi dalam kategori ini telah menunjukkan adanya upaya perbaikan integritas melalui internalisasi nilai-nilai integritas meskipun implementasi serta pengawasannya belum merata, konsisten, dan optimal.
TATA KELOLA DAN INDEPENDENSI LEMBAGA
Jika ditinjau berdasarkan pola provinsi lain dengan skor serupa, kelemahan utama Maluku terletak pada dimensi tata kelola.
Pada Papua Tengah, dimensi tata kelola mencatatkan nilai terendah dibanding dimensi lain, dengan indikator independensi lembaga yang memiliki skor tidak baik. Pola serupa juga terjadi di Kalimantan Utara, di mana dimensi tata kelola turut mencatatkan nilai terendah, terutama pada indikator independensi lembaga.
Hal ini mengindikasikan bahwa bagi Maluku, persoalan bukan semata pada karakter peserta didik. Di Gorontalo misalnya, terdapat pola unik di mana dimensi karakter justru yang terendah (65,46), sementara tata kelola (70,55) dan ekosistem (71,19) lebih tinggi. Di Bengkulu, nilai dimensi karakter bahkan mencapai 72,62.
Maka dapat disimpulkan, PR terbesar Maluku bukan di muridnya, melainkan pada tata kelola sektor pendidikannya diantaranya transparansi dana BOS, pengadaan barang/jasa sekolah, proses seleksi dan promosi kepala sekolah yang independen, serta independensi komite sekolah.
IMPLIKASI TERHADAP VISI LAWAMENA :
Pemerintahan Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath mengusung visi “Transformasi Maluku Menuju Maluku yang Maju, Adil, dan Sejahtera” melalui Sapta Cita LAWAMENA. Dua pilar kunci adalah Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pembangunan SDM.
Dengan skor 68,61 yang masih kategori korektif, maka upaya Pendidikan Antikorupsi (PAK) di Maluku belum secepat laju nasional yang sudah adaptif (73,30). Jika tata kelola pendidikan sebagai hulu SDM masih lemah, maka sulit mewujudkan Maluku yang Maju dan Berintegritas.
Provinsi Maluku dengan skor 68,61 menempati peringkat ke-7 terendah secara nasional. Posisi ini bukan yang terburuk karena masih dalam kategori korektif, namun tetap berada di bawah rata-rata nasional dan menunjukkan bahwa pembangunan integritas pendidikan belum optimal.
LKKP-MALUKU MEREKOMENDASIKAN
1. Pemerintah Provinsi Maluku perlu melakukan audit khusus pada dimensi tata kelola, khususnya independensi lembaga pendidikan.
2. Dinas Pendidikan harus mempublikasikan skor SPI per kabupaten/kota secara transparan sebagai bahan evaluasi publik.
3. Memperkuat pengawasan partisipatif oleh masyarakat sipil, komite sekolah, dan KPK dalam pengelolaan pendidikan.
Editor : RN01
