MALUKU, RN Today.com – Di balik geliat ekonomi Kota Ambon, ada keringat para buruh yang jarang mendapat sorotan. Mereka bekerja di sektor perdagangan, jasa, konstruksi, transportasi, pergudangan, hingga berbagai sektor usaha lainnya. Mereka menggerakkan roda ekonomi, menjaga aktivitas usaha tetap berjalan, dan menjadi bagian penting dari kehidupan sebuah kota.
Namun, di tengah semua itu, satu pertanyaan patut diajukan: apakah kesejahteraan buruh telah berjalan seiring dengan tuntutan kerja dan pertumbuhan ekonomi Kota Ambon?
Pertanyaan ini bukan sekadar retorika. Ini adalah persoalan mendasar yang menyangkut keadilan, martabat manusia, dan tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja.
Buruh bukan mesin ekonomi yang bisa terus dipaksa bekerja tanpa memperhitungkan kebutuhan hidupnya. Mereka bukan sekadar angka dalam laporan perusahaan, bukan pula tenaga yang hanya dibutuhkan ketika produksi meningkat. Mereka adalah manusia yang memiliki keluarga, kebutuhan pangan, biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, serta harapan untuk hidup lebih baik.
Karena itu, kesejahteraan buruh tidak boleh hanya menjadi bahan pidato ketika Hari Buruh Internasional diperingati setiap 1 Mei. Kesejahteraan pekerja harus menjadi agenda nyata yang diperjuangkan sepanjang tahun.
UPAH DAN BIAYA HIDUP: PERSOALAN YANG TAK BOLEH DIABAIKAN
Kota Ambon terus menghadapi dinamika kebutuhan hidup masyarakat. Harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan menjadi bagian dari pengeluaran rumah tangga yang harus dipenuhi setiap bulan.
Bagi pekerja dengan penghasilan terbatas, setiap kenaikan biaya hidup dapat menjadi tekanan tersendiri. Ketika penghasilan harus dibagi untuk berbagai kebutuhan dasar, ruang bagi tabungan, kebutuhan mendesak, dan peningkatan kualitas hidup menjadi semakin sempit.
Di sinilah persoalan upah harus dibicarakan secara terbuka dan berdasarkan data.
Apakah upah yang diterima pekerja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Apakah perusahaan memenuhi kewajibannya? Apakah penetapan upah dan pelaksanaannya memperhatikan perlindungan serta kebutuhan hidup pekerja?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan kondisi riil di lapangan, bukan dengan asumsi atau sekadar klaim bahwa perekonomian terus bergerak.
Kita tidak boleh menggeneralisasi bahwa seluruh buruh di Ambon mengalami kondisi yang sama. Namun, pemerintah dan pemangku kepentingan juga tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan adanya pekerja yang masih menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Sebab, bekerja seharusnya menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih layak, bukan sekadar rutinitas untuk bertahan hidup dari satu bulan ke bulan berikutnya.
KEPASTIAN KERJA DAN BAYANG-BAYANG PHK
Persoalan buruh tidak berhenti pada upah. Kepastian kerja, status hubungan kerja, pembayaran hak pekerja, jaminan sosial, waktu kerja, dan keselamatan kerja juga merupakan bagian penting dari perlindungan ketenagakerjaan.
Pekerja membutuhkan kepastian bahwa hak-haknya dihormati. Mereka juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status pekerjaan, kewajiban perusahaan, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan.
Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), apabila terjadi, tidak hanya berdampak pada pekerja yang kehilangan penghasilan. Dampaknya dapat menjalar ke keluarga, pendidikan anak, kemampuan memenuhi kebutuhan pokok, dan stabilitas ekonomi rumah tangga.
Karena itu, setiap persoalan PHK harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja.
Pemerintah harus memastikan bahwa pekerja memiliki akses terhadap informasi, pendampingan, dan mekanisme pengaduan yang dapat dipercaya.
Jangan sampai seorang pekerja memilih diam ketika haknya dipertanyakan hanya karena takut kehilangan pekerjaan.
Jika kondisi seperti itu ditemukan di lapangan, persoalannya bukan lagi sekadar hubungan antara pekerja dan perusahaan. Itu menjadi tantangan bagi sistem perlindungan ketenagakerjaan yang harus dibenahi bersama.
PERLINDUNGAN KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN: HAK BURUH YANG TAK BOLEH DIABAIKAN
Persoalan buruh di Kota Ambon tidak hanya berkutat pada upah dan kepastian memperoleh pekerjaan. Ada dua hal mendasar yang juga harus menjadi perhatian serius, yakni perlindungan kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan.
Keduanya bukan sekadar fasilitas tambahan atau kebaikan hati pemberi kerja, melainkan bagian penting dari upaya menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja.
Buruh yang bekerja setiap hari menghadapi risiko yang berbeda-beda, bergantung pada sektor pekerjaan, kondisi lingkungan kerja, serta beban dan jam kerja yang dijalani. Karena itu, perlindungan kesehatan tidak boleh dipandang sebelah mata.
Pekerja harus memperoleh kepastian akses terhadap layanan kesehatan melalui kepesertaan jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga berhak bekerja dalam lingkungan yang memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga pekerjaan yang menjadi sumber penghidupan tidak justru mengancam kesehatan dan keselamatan mereka.
Pertanyaannya, apakah seluruh buruh dan pekerja di Kota Ambon telah memperoleh perlindungan kesehatan sebagaimana mestinya?
Bagaimana dengan pekerja kontrak, pekerja alih daya, pekerja harian, serta mereka yang bekerja di sektor informal? Apakah status pekerjaan dan jenis hubungan kerja telah menjadi perhatian dalam memastikan akses terhadap perlindungan yang menjadi hak mereka?
Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban berdasarkan data dan pemeriksaan langsung di lapangan. Pemerintah, pemberi kerja, dan lembaga terkait tidak boleh menganggap persoalan ini selesai hanya karena terdapat regulasi yang mengaturnya.
Aturan harus benar-benar dilaksanakan dan manfaatnya dirasakan oleh pekerja.
Selain perlindungan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan juga harus menjadi perhatian serius. Pekerja perlu mendapatkan kepastian mengenai hak atas perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, serta manfaat jaminan sosial lainnya sesuai program dan persyaratan kepesertaan yang berlaku.
Jangan sampai seorang buruh harus menghadapi persoalan baru ketika mengalami kecelakaan kerja, jatuh sakit, kehilangan kemampuan bekerja, atau memasuki masa tua setelah bertahun-tahun mencurahkan tenaga.
Jangan pula keluarga pekerja dibiarkan menghadapi beban ekonomi yang berat karena hak perlindungan yang seharusnya tersedia tidak terpenuhi.
Di sinilah tanggung jawab pemberi kerja dan pemerintah harus diuji. Perusahaan wajib memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja yang memenuhi ketentuan.
Sementara itu, instansi pemerintah yang berwenang harus memperkuat pengawasan, memberikan informasi yang jelas, dan memastikan pengaduan pekerja ditangani melalui mekanisme yang tepat.
Pemerintah Kota Ambon juga perlu memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi pengawasan ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.
Langkah ini penting untuk mengidentifikasi hambatan kepesertaan, meningkatkan pemahaman pekerja mengenai hak-haknya, dan mendorong kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban perlindungan pekerja.
Bagi buruh, kepastian perlindungan jauh lebih penting daripada sekadar janji.
Mereka perlu mengetahui apakah dirinya telah terdaftar dalam program jaminan sosial yang sesuai, apakah iuran dan administrasi kepesertaannya berjalan sebagaimana mestinya, serta bagaimana mengakses manfaat ketika risiko yang dilindungi benar-benar terjadi.
Perlindungan tidak boleh berhenti pada dokumen administratif. Kepastian harus hadir ketika pekerja membutuhkan layanan kesehatan, ketika terjadi kecelakaan kerja, ketika hak ketenagakerjaan dipersoalkan, dan ketika keluarga membutuhkan manfaat jaminan sosial sesuai ketentuan.
Karena itu, kesejahteraan buruh tidak dapat diukur hanya dari besarnya upah yang diterima setiap bulan. Kesejahteraan juga ditentukan oleh rasa aman ketika bekerja, kepastian memperoleh perlindungan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta adanya mekanisme penyelesaian apabila hak-hak pekerja tidak dipenuhi.
Sudah saatnya persoalan ini menjadi agenda bersama di Kota Ambon. Pemerintah harus memastikan pengawasan berjalan, pemberi kerja melaksanakan kewajibannya, dan pekerja mendapatkan informasi yang memadai mengenai hak serta mekanisme perlindungan yang tersedia.
Jangan biarkan buruh hanya dibutuhkan tenaganya ketika produktif, tetapi kehilangan kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko kehidupan.
PEMERINTAH JANGAN HANYA MENJADI PENONTON
Dalam persoalan ketenagakerjaan, pemerintah tidak boleh mengambil posisi sebagai penonton.
Pemerintah Kota Ambon memiliki peran penting dalam mendorong iklim usaha yang sehat sekaligus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat pekerja melalui kewenangan dan program yang dimilikinya. Sementara itu, pengawasan dan penegakan ketentuan ketenagakerjaan harus melibatkan instansi yang berwenang sesuai pembagian kewenangan pemerintahan.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, instansi pengawasan ketenagakerjaan, serikat pekerja, dan dunia usaha perlu diperkuat.
Pemerintah harus mendorong pendataan persoalan ketenagakerjaan secara terukur, membuka ruang pengaduan yang mudah diakses, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara transparan sesuai prosedur.
Berapa banyak pengaduan pekerja yang diterima? Apa persoalan yang paling sering dilaporkan? Bagaimana tindak lanjutnya? Apakah pekerja memperoleh penyelesaian yang adil?
Bagaimana pula tingkat kepesertaan pekerja dalam program jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan? Apakah masih terdapat hambatan dalam memperoleh hak perlindungan tersebut?
Data dan jawaban atas pertanyaan itu penting agar kebijakan ketenagakerjaan tidak berhenti pada slogan.
Kepedulian terhadap buruh tidak cukup diukur dari banyaknya pertemuan atau kegiatan seremonial. Ukurannya adalah sejauh mana hak pekerja terlindungi, persoalan diselesaikan, dan kualitas hidup mereka mengalami perbaikan.
Pemerintah juga perlu membuka ruang dialog yang melibatkan serikat pekerja, organisasi buruh, pengusaha, dan pihak-pihak terkait. Dialog tersebut harus menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar pertemuan yang berakhir tanpa tindak lanjut.
Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan. Jika terdapat hambatan dalam pelayanan atau pengawasan, hambatan tersebut harus dievaluasi dan diperbaiki.
PENGUSAHA MEMBUTUHKAN BURUH, BURUH MEMBUTUHKAN KEADILAN
Dunia usaha tentu membutuhkan kepastian hukum, produktivitas, dan keberlanjutan bisnis. Namun, keberhasilan usaha tidak semestinya dibangun dengan mengabaikan hak-hak pekerja.
Hubungan industrial yang sehat harus bertumpu pada keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan tenaga kerja.
Perusahaan membutuhkan pekerja yang produktif, sedangkan pekerja membutuhkan upah yang sesuai ketentuan, lingkungan kerja yang aman, kepastian hak, perlindungan kesehatan, serta jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keduanya bukan kepentingan yang harus dipertentangkan.
Justru, perusahaan yang membangun hubungan kerja secara adil berpeluang menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, meningkatkan kepercayaan pekerja, dan menjaga keberlanjutan usaha.
Sebaliknya, apabila persoalan ketenagakerjaan diabaikan, konflik hubungan industrial berpotensi mengganggu produktivitas dan merusak kepercayaan antara pekerja dan pemberi kerja.
Karena itu, pengusaha harus menjalankan kewajibannya sesuai hukum. Serikat pekerja juga perlu menjalankan peran representasi dan advokasi secara bertanggung jawab.
Pemerintah, pada saat yang sama, harus memastikan adanya mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil dan dapat diakses.
Perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial bukanlah beban yang boleh diabaikan demi mengejar keuntungan. Semua itu merupakan bagian dari tanggung jawab dalam membangun hubungan kerja yang manusiawi dan berkelanjutan.
Keadilan bagi buruh bukan ancaman bagi dunia usaha. Keadilan adalah fondasi bagi hubungan industrial yang berkelanjutan.
JANGAN BIARKAN KESEJAHTERAAN BURUH MENJADI SLOGAN
Kota yang maju bukan hanya kota yang memiliki pembangunan fisik, pusat perdagangan yang ramai, atau aktivitas ekonomi yang terus bergerak. Kemajuan juga harus terlihat dari cara kota tersebut memperlakukan masyarakat yang bekerja di dalamnya.
Karena itu, sudah saatnya persoalan buruh di Kota Ambon dibicarakan secara lebih serius, terbuka, dan berbasis fakta.
Pemerintah perlu memperkuat koordinasi dan pengawasan sesuai kewenangan. Pengusaha harus memenuhi kewajiban ketenagakerjaan. Serikat pekerja harus memperoleh ruang dialog yang sehat. Sementara itu, masyarakat dan media perlu terus mengawal persoalan yang menyangkut hak serta kesejahteraan pekerja.
Persoalan ini juga membutuhkan keberanian untuk mengungkap fakta.
Jika ditemukan pelanggaran, harus ada penanganan sesuai ketentuan. Jika kebijakan belum efektif, perlu evaluasi. Jika terdapat hambatan dalam penyelesaian pengaduan, hambatan itu harus dibuka dan diperbaiki.
Pekerja juga harus memperoleh edukasi mengenai hak-hak normatifnya, prosedur pengaduan, manfaat jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pengetahuan tersebut penting agar buruh tidak hanya memahami kewajibannya terhadap perusahaan, tetapi juga mengetahui hak-hak yang dilindungi oleh hukum.
Tentu, kritik terhadap kondisi ketenagakerjaan harus disertai data, keterangan pihak terkait, dan pemeriksaan terhadap fakta di lapangan. Tujuannya bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa hak pekerja benar-benar dilindungi.
PENUTUP: BURUH ADALAH MANUSIA, BUKAN SEKADAR TENAGA KERJA
Pada akhirnya, persoalan buruh adalah persoalan tentang bagaimana sebuah masyarakat menghargai manusia.
Buruh tidak meminta diperlakukan sebagai pihak yang selalu benar. Mereka membutuhkan keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesempatan untuk hidup secara layak melalui pekerjaan yang mereka jalani.
Mereka membutuhkan kepastian bahwa upah dibayarkan sesuai ketentuan, hubungan kerja dijalankan secara adil, keselamatan kerja diperhatikan, dan perlindungan kesehatan serta jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diakses sesuai haknya.
Pemerintah tidak boleh hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan kondisi masyarakat yang menggerakkannya. Pengusaha tidak boleh hanya menghitung keuntungan tanpa memenuhi kewajiban terhadap pekerjanya.
Dan masyarakat tidak boleh menganggap persoalan buruh sebagai urusan kelompok tertentu semata.
Sudah saatnya Ambon berhenti memandang buruh hanya sebagai penggerak ekonomi, lalu mulai menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai ukuran penting kemajuan kota.
Sebab, di balik setiap aktivitas usaha, ada manusia yang bekerja. Di balik setiap penghasilan, ada keluarga yang berharap. Dan di balik setiap pembangunan, ada tenaga yang menyumbangkan keringatnya.
Buruh berhak mendapatkan kepastian bahwa ketika mereka bekerja, hak-haknya dihormati. Ketika mereka sakit, perlindungan kesehatan tersedia sesuai ketentuan. Ketika mengalami kecelakaan kerja, terdapat mekanisme perlindungan yang dapat diakses. Ketika menghadapi perselisihan, ada jalur penyelesaian yang adil. Dan ketika memasuki masa tua, hak atas manfaat jaminan sosial yang menjadi haknya tidak diabaikan.
Semua itu bukan tuntutan yang berlebihan. Itu merupakan bagian dari upaya membangun kehidupan kerja yang bermartabat dan berkeadilan.
Buruh bukan mesin ekonomi. Mereka adalah manusia yang berhak atas pekerjaan yang bermartabat, perlindungan hukum, perlindungan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan, dan kehidupan yang layak.
Kini, pertanyaan yang harus dijawab bersama bukan sekadar seberapa besar ekonomi Kota Ambon bergerak, melainkan juga: seberapa adil hasil dari pergerakan ekonomi itu dirasakan oleh mereka yang bekerja, dan seberapa pasti perlindungan diberikan ketika mereka menghadapi risiko kehidupan?
Pertanyaan ini harus menjadi bahan refleksi sekaligus dorongan bagi pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil langkah nyata.
Jangan sampai kesejahteraan buruh hanya menjadi kata-kata manis dalam pidato, sementara kepastian hak dan perlindungan mereka masih menjadi tanda tanya.
Saatnya Ambon berbicara, bertindak, dan membuktikan bahwa kesejahteraan buruh bukan sekadar janji, melainkan tanggung jawab bersama.
Penulis : Kang Ojie Aktivis Buruh/Pekerja
Editor : RN01
