SBT, RN Today.com – Ketua Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Maluku, Thoriq Kapailu, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT), Ilham Wahdini, S.H., M.H., beserta jajarannya atas upaya penanganan dugaan penyimpangan dana revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.
Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam mengusut dugaan praktik permintaan atau pemotongan fee sebesar 10 persen dari anggaran revitalisasi satuan pendidikan yang menjadi perhatian publik.
Thoriq berharap Kejari SBT dapat menuntaskan penanganan perkara tersebut secara serius, menyeluruh, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mendorong agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka apabila hasil penyidikan telah memenuhi persyaratan hukum dan didukung alat bukti yang cukup.
“GPPK Maluku mengapresiasi langkah Kejari SBT dalam menangani dugaan persoalan dana revitalisasi satuan pendidikan. Kami berharap proses hukum ini berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut. Jika alat bukti telah mencukupi, kami mendorong agar pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum,” tegas Thoriq.
Menurutnya, dana revitalisasi satuan pendidikan merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya harus ditelusuri secara menyeluruh agar anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan masyarakat.
GPPK Maluku juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh tahapan pengelolaan dana revitalisasi, mulai dari perencanaan, pencairan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Apabila terdapat dugaan permintaan fee sebesar 10 persen atau indikasi aliran dana kepada pihak tertentu, Thoriq meminta agar hal tersebut didalami berdasarkan dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah menurut hukum.
Selain itu, GPPK Maluku meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Thoriq menegaskan, pihaknya berharap penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan saksi maupun pengumpulan keterangan semata, tetapi berlanjut pada langkah hukum yang jelas berdasarkan hasil penyidikan.
“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan semata. Apabila bukti-bukti telah memenuhi ketentuan, harus ada tindak lanjut yang jelas. Namun, seluruh pihak juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
GPPK Maluku menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut melalui jalur konstitusional, termasuk dengan menyampaikan informasi dan laporan pendukung kepada aparat penegak hukum (APH).
Menurut GPPK Maluku, pengawalan terhadap perkara ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : RN01
